Cabuli Beberapa Murid SD, Guru di Kusambi Muna Mendekam di Penjara

MUNA BARAT, KABARANO.com – Seorang guru sekolah dasar (SD) berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial UU (52) mendekam di  balik jeruji besi, usia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

UU resmi ditahan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sultra melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas sejumlah laporan dari orang tua korban.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Februari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul itu terjadi di lingkungan sekolah di Kecamatan Kusambi, Mubar. Hasil penyelidikan terungkap, terungkap perbuatan asusila itu dilakukan UU dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrayadi, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap beberapa siswi. Modus yang digunakan dengan mendekati korban saat proses belajar mengajar, jam istirahat, hingga saat kegiatan sekolah berlangsung. 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, orang tua korban, pihak sekolah, serta pihak terkait lainnya. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan UU sebagai tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemberitahuan penahanan juga telah disampaikan kepada pihak keluarga sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Fitrayadi dikutip dari laman Tribrata Polda Sultra, Sabtu (6/6/2026).

Atas perbuatannya, UU disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *