Kabarano.com – Dua pria berinisial RR (26) dan IR (23) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra atas kepemilikan 128 paket sabu-sabu siap edar seberat 35,90 gram, Sabtu (5/9/2026).
RR dan IR diringkus di salah satu kamar kos di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga sekitar pukul 06.00 Wita.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu dengan modus sistem tempel di wilayah Kelurahan Sakuli.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti, dan berhasil mengungkap keberadaan kedua tersangka di sebuah kamar kos di Jalan Kemakmuran.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu buah tas samping berwarna hitam berisikan 128 paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet plastik warna kuning setrip putih,” jelas Amri melalui keterangan resminya, Minggu (6/9).
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang narapidana yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan di wilayah Sultra.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang narapidana yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan di wilayah Sultra dengan sistem tempel,” ungkapnya.
Saat ini, RR dan IR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
