Nasional, Kabarano.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melanjutkan sinergitas dengan Kementerian Hukum (Kemenkum), terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pegawai non-ASN.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas dan Direktur Utama (Dirut) BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo. Kesepakatan ini merupakan perpanjangan dari kerja sama yang telah berlangsung sejak 2022, sekaligus menjadi strategi memperluas cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi tenaga kerja non-ASN.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, data, serta peningkatan sinergi antar kementerian dan lembaga.
“Hari ini kami melakukan penandatanganan MoU dengan Kementerian dan Lembaga, di mana ruang lingkup kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, data, serta peningkatan sinergi ke depan. Kementerian Hukum akan memberikan layanan terbaik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman berharap kerja sama ini bisa memberikan rasa aman bagi pekerja non-ASN saat menjalankan tugasnya.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen BPJAMSOSTEK dalam memberikan manfaat perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
“Melalui MoU ini, para pekerja non-ASN Kementerian Hukum akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, hari tua, kehilangan pekerjaan, pensiun, dan kematian. Dengan demikian, mereka bisa bekerja dengan rasa aman dan bebas cemas,” ungkapnya.
Kesepakatan ini juga mencakup sinergi dalam integrasi dan pertukaran data untuk memastikan pendaftaran dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal. Selain itu, kerja sama ini juga meliputi pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan regulasi, serta bidang kerja sama lain yang disepakati. Implementasi MoU ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Dengan adanya kerja sama ini, pegawai non-ASN di lingkungan Kementerian Hukum kini memiliki perlindungan yang lebih baik, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif.
“Kami berharap komitmen ini bisa menjadi inspirasi bagi kementerian dan lembaga lain untuk ikut peduli terhadap perlindungan pekerja. Dengan begitu, pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas,” kata Anggoro.
Senada dengan itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kendari, Gatot Prabowo, menilai kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam melindungi tenaga kerja non-ASN.
“Dengan adanya perlindungan ini, pekerja bisa melaksanakan aktivitasnya tanpa rasa cemas karena telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Laporan: Tim Redaksi
