Kendari, Kabarano.com – Delapan bulan sejak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Dewanto mendapat sorotan tajam dari sejumlah aktivis antikorupsi. Himpunan Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (Himarasi) dan Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut), menggelar aksi demonstrasi unik di depan Kantor Kejati Sultra, Rabu (26/2/2025).
Dalam aksi tersebut, mereka melepas sejumlah tikus sebagai simbol desakan kepada Hendro Dewanto untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi di Sultra, khususnya di sektor pertambangan.
Jenderal Lapangan aksi, Jefri menegaskan, simbolisasi pelepasan tikus merupakan bentuk dukungan sekaligus tantangan bagi Kajati Sultra agar segera menindak para “tikus berdasi” yang merugikan negara.
“Aksi pelepasan tikus-tikus itu untuk mendukung dan menantang Kajati Sultra menindak tegas para tikus-tikus yang merugikan negara, khususnya pada sektor pertambangan,” tegas Jefri.
Lebih lanjut, Jeje menyoroti kinerja kepala kejaksaan yang dinilai belum menunjukkan gebrakan signifikan dalam pemberantasan korupsi di sektor pertambangan.
Menurutnya, sepak terjang Hendro Dewanto sebagai Kepala Kejaksaan Sultra belum memperlihatkan capaian gemilang dalam pengentasan kasus korupsi.
“Kita tahu bersama bagaimana sepak terjang Kajari Sultra sebelumnya, tetapi untuk Kajati Sultra yang sekarang patut kita pertanyakan kinerjanya. Sudah delapan bulan menjabat, tetapi menurut kami hingga saat ini belum ada gebrakan menangkap tikus-tikus berdasi di Sultra, khususnya di sektor pertambangan,” ucapnya.
Selain mendesak tindakan tegas terhadap para pelaku korupsi, Himarasi dan P3D juga mempertanyakan kelanjutan berbagai kasus pertambangan yang sebelumnya tengah ditangani Kejati Sultra.
“Kita datang ke sini juga untuk mempertanyakan kelanjutan kasus Antam Site Mandiodo Jilid II, soal lelang barang bukti Antam Site Mandiodo, Antam Site Pomalaa, serta 50 perusahaan tambang di Sultra yang mesti membayar denda administratif PNBP PPKH,” jelasnya.
Tak hanya itu, mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran izin lintas koridor oleh PT Indonusa di Konawe Utara.
“Kita juga melaporkan secara resmi izin lintas koridor PT Indonusa yang janggal dan denda administratif PNBP PPKH PT Indonusa,” tambahnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody menyampaikan, pihaknya masih fokus pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Antam Mandiodo.
“Kita masih fokus pada TPPU Antam Mandiodo, yang kedua masalah Antam Pomalaa, dan perkara lainnya,” tutur Dody.
Perihal barang bukti ore nikel dari Antam Mandiodo, Dody mengungkapkan bahwa lelang ulang akan diajukan setelah sebelumnya gagal terjual meskipun harga masih tinggi di pasaran.
“Barang buktinya masih ada, kita akan ajukan ulang lelang,” ungkapnya.
Selain itu, untuk kasus penertiban kawasan hutan kini telah berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
“Dengan adanya Perpres tersebut, dibentuk satgas yang diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan pelaksanaanya adalah Jampidsus,” terang Dody.
Sebagai tindak lanjut, laporan dari demonstran telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Jadi aduan di PTSP Kejati Sultra itu juga sudah diterima,” tutupnya.
Terkait denda administratif PNBP PPKH bagi 50 perusahaan tambang di Sultra, Kasi V Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ruslan membeberkan, perkara tersebut telah dikembalikan ke Kementerian Kehutanan untuk proses penagihan.
“Kemarin memang ada tiga perusahaan yang sudah melakukan pembayaran. Itu sudah kita kembalikan ke perusahaan, dan mereka membayar langsung ke Kementerian Kehutanan,” katanya.
Kemudian, perusahaan-perusahaan tambang yang belum melunasi denda administratif tidak dapat memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Setelah mereka membayar denda administratif PNBP PPKH, baru mereka bisa mendapatkan PPKH. Karena meskipun perusahaan-perusahaan ini telah memiliki IUP, untuk menambang di kawasan hutan tetap harus memiliki PPKH,” tutupnya.
Laporan: Redaksi
