Kasus Korupsi RSUD Koltim Melebar, KPK Tambah 3 Tersangka

Kolaka Timur, Kabarano.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Ketiganya yakni HP, aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Kesehatan; YSN, ASN di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara; serta AGR dari pihak swasta.

Kasus ini bermula dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) senilai Rp4,5 triliun untuk peningkatan kualitas sejumlah RSUD di berbagai daerah, termasuk di Koltim. Pada 2023, HP diduga menjadi perantara yang menawarkan bantuan pengamanan alokasi dana tersebut dengan syarat pembayaran fee sebesar 2 persen.

Pada Agustus 2024, desain pembangunan RSUD Koltim tetap berjalan, YSN diduga menyerahkan uang senilai Rp50 juta kepada HP sebagai pemberian awal, serta sekitar Rp400 juta kepada pihak lain dalam proses yang berlangsung di luar mekanisme resmi.

“Dalam konstruksi perkara, YSN disebut menerima sekitar Rp3,3 miliar dari DAK melalui perantara dan kemudian menyalurkan sebagian dana tersebut kepada HP senilai Rp1,5 miliar. Sementara itu, AGR diduga mendapatkan keuntungan Rp365 juta sebagai penghubung antara perusahaan swasta dengan pihak terkait proses pemenangan tender proyek,” Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (24/11/2025).

KPK menyatakan penetapan tiga tersangka ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah menyeret delapan orang tersangka lain, termasuk salah satu kepala daerah yang kini menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur periode 2024 – 2029.

Ketiganya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan menindaklanjuti aliran dana dalam proyek RSUD Koltim serta mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Pakai Rompi Oranye KPK, Abdul Azis Resmi Jadi Tersangka Korupsi DAK Rp9 Miliar RSUD Koltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *