Konawe Selatan, Kabarano.com – Aktivitas penambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) kembali menuai protes warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aliansi Pejuang dan Hak Asasi Manusia (HAM) Torobulu membentangkan spanduk protes di sekitar lokasi tambang, Minggu (24/8/2025). Mereka menolak keras operasi perusahaan yang disebut meresahkan karena jaraknya hanya sekitar 200 meter dari permukiman.
“Kami warga Desa Torobulu mengecam keras dan menolak aktivitas penambangan PT Wijaya Inti Nusantara yang meresahkan masyarakat. Maka dari itu, kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas yang membuat kegaduhan di tengah-tengah warga. Kami berhak mendapatkan rasa aman, nyaman, dan lingkungan yang sehat. Tolak aktivitas penambangan yang meresahkan,” tegas Aliansi Pejuang dan HAM Torobulu.
Sebelumnya, warga telah mengeluhkan debu dan bising alat berat kepada pihak perusahaan maupun pemilik lahan. Namun, aktivitas tetap berjalan hingga menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. PT WIN juga disebut kembali mengeruk lahan reklamasi pasca-tambang yang sudah ditanami pohon, bahkan berdekatan dengan SDN 12 Laeya.
“Sudah ada warga yang datangi pemilik lahan dan humas perusahaan (PT WIN) untuk bicara secara kekeluargaan. Namun, mereka tetap mau lahannya ditambang,” ungkap Ayunia Muis, warga Torobulu, Senin (25/8).
Kembalinya aktivitas PT WIN ini membuat geram masyarakat. Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah menemukan pelanggaran serius PT WIN. Temuan itu meliputi pelaksanaan dokumen perizinan lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, hingga pengelolaan limbah B3.
Atas dasar itu, KLHK menerbitkan Surat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada April 2024 yang ditujukan ke Bupati Konsel. Dalam rekomendasi tersebut, KLHK meminta bupati memberikan sanksi administrasi kepada PT WIN.
Penulis: Kabaranonews
