Buron 7 Bulan karena Aniaya Pemotor, Pengendara Mobil di Kendari Diringkus Polisi

Kendari, Kabarano.com — Seorang pemuda berinisial RA (25) diamankan Polsek Mandonga usai melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor hanya karena persoalan lampu sein, Minggu (27/7/2025).

Tindakan pemukulan itu terjadi di pertigaan Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (7/1/). Saat itu, korban inisial AN (23) sedang berboncengan dengan kekasihnya, lalu melihat mobil yang dikendarai RA hendak berpindah jalur tanpa menyalakan lampu sein.

“Pelaku hanya menggunakan permainan lampu sebagai isyarat,” jelas Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau dikutip dari laman resmi Tribratanews Polda Sultra, Senin (28/7).

Kata Malau, korban ketika itu merasa terganggu sempat menyalip kendaraan pelaku. Namun, RA kemudian berteriak ke arah AN. Merasa tidak terima, korban menghentikan motornya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Tanpa diduga, RA keluar dari mobil dan menghampiri korban. Ia langsung memukul mulut korban satu kali. Meski sempat dilerai warga, RA kembali melancarkan kekerasan dengan memukul bagian telinga kanan korban.

Setelah penyelidikan dilakukan dan bukti awal dinyatakan cukup, RA akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mandonga sekitar tujuh bulan setelah kejadian. Ia ditangkap di Jalan Pekuburan, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Selanjutnya, pelaku menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Welliwanto.

 

Penulis: Kabaranonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *