Jurnalis Kendari Diintimidasi Kepala Bandara Haluoleo saat Liput Keberangkatan Tersangka OTT KPK, Video Liputan Dihapus

Kendari, Kabarano.com – Kejadian intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di Kendari. Seorang jurnalis LKBN Antara, Laode Muh. Deden Saputra, menjadi korban penghapusan paksa video liputan oleh Kepala Bandara Haluoleo, Denny Ariyanto, saat meliput keberangkatan empat tersangka kasus korupsi yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/8/2025) pagi.

Deden tengah menjalankan tugas jurnalistiknya di area check-in Bandara Haluoleo. Ia merekam momen keberangkatan rombongan KPK yang membawa empat tersangka korupsi dana alokasi pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur (Koltim).

Saat melakukan peliputan, Deden didatangi seseorang berseragam rompi merah yang kemudian diketahui sebagai Kepala Bandara Haluoleo, Denny Ariyanto. Denny menegur Deden dan melarangnya merekam di lokasi tersebut. Namun, Deden tetap melanjutkan tugasnya karena berada di ruang publik dan tidak melewati batas keamanan bandara.

Tak berselang lama setelah teguran itu, beberapa petugas bandara menghampiri Deden. Mereka menyampaikan bahwa area tersebut merupakan “daerah sensitif” dan tidak boleh diambil gambar. Deden dipaksa membuka ponselnya dan menghapus video hasil peliputan di bawah tekanan dan disaksikan banyak orang di lokasi.


Setelah penghapusan video, ponsel milik Deden kembali diperiksa untuk memastikan tidak ada sisa dokumentasi keberangkatan rombongan KPK yang tersisa. Tindakan tersebut dilakukan secara paksa, tanpa prosedur yang sah.

Berdasarkan informasi yang diterima AJI Kota Kendari, larangan peliputan ini berasal dari permintaan langsung pihak KPK yang meminta agar tidak ada dokumentasi keberangkatan mereka dari Bandara Haluoleo.

Menanggapi hal itu, AJI Kota Kendari menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa:

  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

  3. Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

AJI Kendari menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam keras tindakan penghapusan paksa video milik jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

  2. Menuntut pengelola Bandara Haluoleo dan KPK memberikan penjelasan resmi serta permintaan maaf terbuka.

  3. Mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat negara, untuk tidak menghalangi kerja jurnalistik dengan alasan tidak sah.

  4. Mendesak Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, dan Dewan Pers untuk melakukan investigasi serta mencegah kejadian serupa terulang.

  5. Mengimbau jurnalis untuk melaporkan setiap bentuk intimidasi atau kekerasan kepada organisasi profesi maupun Dewan Pers.

“AJI Kota Kendari menegaskan bahwa tindakan menghalangi, merampas, atau memaksa penghapusan materi liputan adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas Ketua AJI Kendari, Nursadah.

 

Penulis: Kabaranonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *