Kendari, Kabarano.com – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (RI), sebanyak 2.142 narapidana di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Surat Keputusan (SK) remisi umum. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dalam upacara yang digelar di Lapas Kelas IIA Kendari, Minggu (17/8/2025).
Tak hanya itu, 2.339 narapidana lainnya juga mendapatkan remisi dasawarsa sesuai keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Bahkan dari jumlah tersebut, 34 orang di antaranya langsung bebas.
Kata Andi, remisi yang diberikan merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai mampu menunjukkan perubahan sikap dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan.
“Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi dorongan bagi warga binaan (narapidana) untuk terus memperbaiki diri dan bersiap kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” ujar Andi.
Ia berharap, pemberian remisi dapat menjadi motivasi agar seluruh narapidan semakin disiplin, menaati aturan, serta memanfaatkan kesempatan untuk membuktikan diri saat kembali ke tengah masyarakat.
Penulis: Kabaranonews
