Kendari, Kabarano.com — Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pencabulan berinisial BDM, Andri Dermawan, menyatakan keberatan keras terhadap jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia menilai perkara pidana anak tersebut mengarah pada peradilan sesat karena sejumlah prosedur dinilai tidak dijalankan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Andri menjelaskan kasus itu bermula dari laporan dugaan pencabulan yang disebut terjadi saat acara yasinan menjelang Pilkada Kabupaten Konawe pada 21 November 2024. Peristiwa berlangsung di lokasi umum dan ramai warga.
“Dari awal kami sudah menduga ini tidak mungkin ada pencabulan di tempat umum. Faktanya kejadian itu hanya dia (BDM) menggendong anak itu, bertanya soal Pancasila dan perkalian, lalu memberi uang Rp5 ribu,” ujar Andri dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025).
Usai kejadian, orang tua korban disebut langsung menyeret BDM ke kepolisian. Laporan dibuat pada hari yang sama, sementara visum dilakukan malam berikutnya.
Andri menilai ada kejanggalan karena hasil visum yang diklaim menjadi dasar penetapan tersangka tidak pernah ditampilkan di persidangan.
“Di kepolisian mereka menyampaikan sudah ada bukti visum. Tetapi anehnya di persidangan tidak pernah dimunculkan. Kami meminta majelis memerintahkan jaksa menghadirkan visum, tetapi tidak dilakukan,” tegasnya.
Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 180 KUHAP untuk memerintahkan penambahan bukti atau ahli.
“Kami meyakini ada sesuatu yang disembunyikan dari hasil visum ini. Kalau memang ada dan membuktikan sesuatu, tampilkan saja supaya kami bisa menilai,” katanya.
Andri mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan resmi ke RS Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan salinan rekam medis korban sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan.
Ia juga mempersoalkan perbedaan keterangan korban antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian di persidangan. Dalam dua kali BAP, kata Andri, tidak tercatat pengakuan korban merasakan “tonjolan keras” saat dipangku terdakwa atau melihat terdakwa membuka resleting celananya.
“Aneh sekali, di persidangan baru muncul keterangan itu. Ketika kami tanya, anak menjawab sudah menyampaikan sebelumnya tetapi tidak dicatat polisi. Ini sangat janggal,” jelasnya.
Ia meminta penyidik yang memeriksa anak dihadirkan sebagai saksi pembalikan, namun jaksa disebut tidak pernah menghadirkannya dengan alasan bertugas di luar daerah tanpa menunjukkan surat tugas.
“Ini makin menguatkan dugaan bahwa anak ini sudah diarahkan. Kalau polisi hadir, bisa jadi keterangan itu terbantahkan,” katanya.
Kuasa hukum turut mempertanyakan barang bukti pakaian korban yang tidak pernah disita saat penyidikan.
“Yang disita hanya uang Rp5 ribu. Tetapi di persidangan tiba-tiba muncul pakaian korban. Kami tidak tahu kapan disita, dari mana asalnya, dan apakah benar pakaian itu digunakan saat kejadian,” ujarnya.
Ia menambahkan proses penyidikan yang berpindah dari Polsek Mandonga ke Polres Kendari juga dipenuhi kejanggalan dan diduga melibatkan oknum aparat.
“Kami tidak menuduh institusi, tetapi kami mencurigai adanya keterlibatan oknum yang punya koneksi,” ucapnya.
Andri menyimpulkan rangkaian kejanggalan tersebut berpotensi menjadikan persidangan hanya sebatas formalitas.
“Jika hakim memutus perkara ini hanya berdasarkan keterangan seorang anak yang tidak disumpah, itu peradilan sesat. Kami akan melaporkan polisi, jaksa, dan majelis hakim atas pelanggaran prosedur,” tegasnya.
Pihaknya meminta Ketua PN Kendari membuka kembali persidangan untuk menghadirkan visum dan saksi-saksi yang dinilai penting.
“Ini bukan perkara kecil. Ancaman minimal lima tahun sampai lima belas tahun. Jangan ada fakta yang disembunyikan,” pungkasnya.
