Gegara Utang Piutang, Pria dan Mak-mak di Kendari Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pembunuhan

Kriminal, Kabarano.com – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (10/2/2026).

Pengungkapan perkara ini dilakukan oleh gabungan Tim Buser77 dan Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satintelkam Polresta Kendari. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.

Dalam operasi itu, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial BS (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Puuwatu, serta SU (56), ibu rumah tangga warga Kecamatan Kendari Barat.

Korban berinisial AE (56), ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga, ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Jalan Bukit Jaya II.

Kedua terduga pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dan kini ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Welliwanto Malau menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga dan warga sekitar mencurigai kondisi rumah korban yang tertutup rapat dan mengeluarkan bau tidak sedap. Aparat setempat kemudian melakukan pengecekan dan menemukan korban telah meninggal dunia di dalam rumah.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Welliwanto.

Polisi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku inisial BS mengakui telah menghabisi nyawa korban. Motifnya diduga berkaitan dengan persoalan utang-piutang yang disebut diperkeruh oleh hasutan SU. Setelah korban meninggal, pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk perhiasan, uang tunai, dan barang lainnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, alat yang diduga digunakan saat kejadian, beberapa telepon genggam, perhiasan, serta dokumen pribadi milik korban.

“Kasus ini kami tangani secara profesional dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

 

Penulis: Kabaranonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *