Kendari, Kabarano.com – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina (Barantin) Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya masuknya 600 kg daging ayam tanpa dokumen karantina ke wilayah Sultra. Tindakan penahanan dilakukan setelah daging ayam asal Bajoe, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan oleh petugas karantina di Pelabuhan Betoambari, Minggu (19/1/2025).
Petugas mendapati daging tersebut dimuat di mobil pickup dan dikemas dalam styrofoam. Ketua Tim Karantina Hewan Barantin Sultra, Nichlah Rifqiyah, menjelaskan bahwa daging ayam tersebut tidak dilengkapi sertifikat produk karantina hewan atau KH-2.
“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging ayam tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-2 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” ujar Nichlah Rifqiyah, Kamis (23/1).
Setelah memberikan tenggat waktu tiga hari, pihak pemilik daging ayam tidak kunjung melengkapi dokumen yang diminta. Akibatnya, ratusan kilogram daging tersebut dikembalikan ke daerah asal.
Kepala Barantin Sultra, A. Azhar, menjelaskan tindakan tersebut mengacu pada pelanggaran Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Daging yang dilalulintaskan tanpa dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas untuk tindakan karantina harus ditahan dengan penerbitan Surat Perintah Penahanan atau K-6.1,” jelas Azhar.
Azhar mengingatkan, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana berupa penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan melindungi Sultra dari ancaman penyakit hewan seperti flu burung dan kontaminasi bakteri yang dapat membahayakan masyarakat.
“Daging ayam tanpa dokumen tersebut dikhawatirkan membawa hama penyakit hewan karantina. Kami berkomitmen menjaga wilayah ini dari ancaman yang dapat merugikan masyarakat secara tidak langsung,” tambahnya.
Barantin Sultra telah mencatat tiga kali tindakan penahanan di awal tahun ini, termasuk 10,5 kg teripang tujuan Jakarta, tiga tanduk rusa, dan 600 kg daging ayam.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi produk hewan, ikan, dan tumbuhan yang melanggar aturan karantina,” ujar Azhar.
Azhar juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi regulasi terkait distribusi produk hewan demi menjaga kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem.
Laporan: Tim Redaksi
