Kendari, Kabarano.com – Sebanyak 4.314 rumah ibadah di Sulawesi Tenggara (Sultra) didirikan di atas tanah yang tidak memiliki sertifikat. Dari total 5.748 rumah ibadah, hanya 1.434 yang bersertifikat.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat berkunjung ke Kota Kendari, Rabu (28/5/2025).
Nusron merincikan, dari 5.748 rumah ibadah, masjid yang paling mendominasi yakni 4.141, namun hanya 1.231 yang memiliki sertifikat tanah. Kemudian gereja protestan 320 unit dengan 91 diantaranya bersertifikat.
Gereja katolik 64 unit, yang bersertifikat 23 unit. Pura dari 258 unit hanya 64 bersertifikat, dan vihara hanya 4 dari 15 yang telah bersertifikat.
Melihat kondisi tersebut, Nusron menegaskan akan mengupayakan seluruh rumah ibadah di Sultra memiliki sertifikat tanah pada 2028 mendatang.
“Saya tidak mau tahu bagaimana teknisnya. Intinya, semua harus selesai dalam waktu tiga tahun. Sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf ini jadi prioritas,” tegasnya.
Laporan: Redaksi
