FAKUM PALSEL Soroti Dugaan Keterlibatan Pemerintah Desa Mondoe dalam Aktivitas Ilegal PT WIN

Kendari, Kabarano.com — Forum Kajian Hukum Mahasiswa Palangga Selatan (FAKUM PALSEL) menyoroti dugaan keterlibatan pemerintah Desa Mondoe dalam aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Aktivitas pertambangan yang berlangsung di bahu jalan kabupaten dinilai berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

Ketua FAKUM PALSEL, Hendrik Erdiansyah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusahaan dan pemerintah desa yang dinilai mengabaikan peraturan serta tidak mempertimbangkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan tindakan PT WIN yang diduga mendapat dukungan dari pemerintah Desa Mondoe. Aktivitas tambang ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga membahayakan masyarakat yang melintasi jalan tersebut,” ujarnya.

Menurut Hendrik, lokasi tambang yang hanya berjarak tiga meter dari jalan utama menimbulkan risiko kecelakaan bagi warga. Galian di bahu jalan kabupaten semakin memperparah kondisi, sehingga masyarakat harus lebih berhati-hati saat melintas.

“Seharusnya pemerintah desa sebagai pemegang kewenangan di wilayah tersebut menolak keras aktivitas pertambangan ini. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah desa dan pihak perusahaan terkesan mengabaikan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hendrik menekankan bahwa aktivitas pertambangan tersebut melanggar sejumlah regulasi, termasuk Pasal 104 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2014.

FAKUM PALSEL berharap persoalan ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan daerah agar segera dilakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar aturan.

“Kami meminta pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini sebelum berdampak lebih luas terhadap masyarakat,” tutup Hendrik.

 

 

Laporan: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *