Kutuk Keras Penetapan Tersangka Terhadap Supriyani, PGRI Sultra: Kasus Ini Ada Kesan Kriminalisasi

Kendari, Kabarano.com — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengutuk keras penetapan status tersangka terhadap guru SDN 4 Baito, Supriyani.

Seperti diketahui, Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menjadi tersangka atas kasusu dugaan penganiayaan muridnya sendiri, yang merupakan anak seorang polisi.

Kasus ini sendiri telah masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, dan dijadwalkan akan dilakukan sidang pada 24 Oktober 2024.

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo yang ditemui awak media mengatakan, dalam proses penanagan perkara Supriyani diduga ada tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap Supriani merupakan tindak kriminalisasi aparat penegak hukum, baik itu pihak kepolisian maupun kejaksaan.

“Menurut saya, ada ruang yang menyebabkan kasus ini sehingga sampai ke kejaksaan,” ujar Halim, Senin (21/10/2024).

Halim juga menyoroti bukti visum terhadap luka dikedua kaki terduga korban. Dimana hasil visum, luka tersebut akibat benturan benda tajam.

“Memang diakui anak itu (terduga korban) dia jatuh di sawah. Tapi isu kasusnya dialihkan, seakan-akan Ibu Supriani ini melakukan kekerasan. Kasus ini ada kesan kriminalisasi, ada kesan pemerasan,” jelasnya.

Untuk itu, Halim menegaskan, PGRI Sultra mengutuk keras tindak kriminalisasi terhadap Supriani. Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari itu meminta, agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan kasus ini.

“Kami mengutuk keras, dan saya berharap jangan ada yang bermain-main dengan peristiwa ini,” tegasnya.

 

Laporan: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *