Polisi Tangkap Pria di Konsel, 18 Paket Sabu-Sabu Disita

Hukum, Kabarano.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkob) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AA (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Komplek Perumahan Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Minggu (8/3/2026).

Dari tangan AA polisi menyita 18 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 14,59 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di Komplek Perumahan Bintang Regency.

Menurut Musakkir, informasi itu diterima anggota operasional Satresnarkoba Polresta Kendari sekira pukul 15.30 Wita, pada hari yang sama dengan penangkapan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Pada 18.30 Wita, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai dan mengamankan AA.

Saat penggeledahan rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di beberapa lokasi. Di dalam kamar, petugas menemukan satu bungkus sedotan serta satu bungkus rokok Surya yang berisi dua paket sabu-sabu.

Selain itu, di depan kamar mandi polisi menemukan sebuah tas berwarna merah muda yang berisi enam paket sabu-sabu, sepuluh potongan pipet yang masing-masing berisi sabu-sabu, satu klip plastik bening, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu-sabu sebelum diedarkan. Secara keseluruhan, polisi menyita 18 paket sabu-sabu.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah AA, petugas menemukan sejumlah paket sabu-sabu beserta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar Andi.

Saat ini AA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *